Tabungan Mapan CIMB Niaga - Guna meningkatkan layanannya, Bank CIMB Niaga terus berupaya mengeluarkan produk produk yang bermanfaat bagi nasabahnya. Banyak jenis produk tabungan yang menjadi unggulan dari bank CIMB Niaga dengan fitur masing-masing, salah satunya adalah Tabungan Mapan.
1. Apa itu Tabungan Mapan CIMB Niaga ?
Tabungan mapan adalah tabungan berjangka dengan sistem setoran rutin setiap bulannya. Hampir mirip dengan Deposito CIMB Niaga, yakni dengan jangka waktu hanya saja kita bisa menentukan tenor (jangka waktu) tabungan dengan jumlah setoran rutin setiap bulannya.
2. Apa Manfaat membuka Tabungan Mapan CIMB Niaga ?
Banyak manfaat yang akan anda dapatkan dengan membuka Tabungan Mapan, diantaranya :
- Anda bebas menentukan jumlah setoran serta jangka waktu (tenor) tabungan.
- Suku bunga tabungan yang menarik mencapai 4,25 %.
- Dapatkan fasilitas gratis perlindungan Asuransi Jiwa tanpa pemeriksaan kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Dapat melakukan setoran otomatis setiap bulannya dan bila telah jatuh tempo dana akan langsung di kirim ke rekening sumber dana.
- Setiap 3 bulan laporan mutasi tabungan akan dikirim, bisa juga anda cek langsung melalui Phone Banking, Go Mobile atau Internet Banking (CIMB Clicks).
Baca Juga : Cara Setor Tunai di ATM CIMB Niaga [Lengkap dengan Gambar]
3. Apa saja yang Fitur yang kita dapat dari Tabungan Mapan ?
Dengan membuka tabungan mapan anda akan mendapatkan beberapa fitur yang menarik dengan berbagai kemudahan, diantaranya :
- Bebas menentukan tenor (jangka waktu) serta jumlah setoran bulanan.
- Suku bunga yang menarik hingga 4,25 %
- Gratis asuransi jiwa
4. Apa saja Biaya Tabungan Mapan CIMB Niaga ?
Keterangan | Waktu/Nominal |
---|---|
Setoran rutin bulanan | minimal Rp. 10.000,- dengan jangka waktu 6 bulan (minimal) |
Dikenakan Biaya administrasi | Sebesar Rp. 5.000,- perbulan dan mulai diberlakukan setelah bulan ke-3 sejak membuka rekening |
Biaya keterlambatan | Sebesar Rp. 2.500,- |
Biaya Penutupan Rekening (penalty break) sebelum jatuh tempo |
|
Gagal Auto Debet | Dikenai biaya sebesar Rp. 2.500,- per kegagalan |
Bunga berjalan | Dibayarkan secara nett setelah dikenakan pajak |
Contoh Ilustrasi Rekening Tabungan Mapan dengan jangka waktu 12 bulan
Keterangan :
- 17 April 2019 : Pembukaan rekening Tabungan Mapan dengan tenor 12 bulan dan setoran rutin bulanan Rp 500.000 (pendebetan setiap tanggal 18).
- 18 April 2019 : Pendebetan pertama dari setoran rutin bulanan.
- 17 Mei 2019 : Bunga Rekening dari pengkreditan pertama setelah pajak.
- 17 Juni 2019 : Biaya Admin dari pendebetan pertama sebesar Rp. 5.000,-.
- 18 Juli 2019 : Gagal auto debet dengan jumlah Rp. 2.500,-.
- 20 Juli 2019 : Dikenai biaya gagal auto debet sebesar Rp. 2.500,-
- 18 Augustus 2019 : Pendebetan setoran rutin 2 bulan (Juli & Agustus) dengab jumlah Rp. 1.000.000,-
- 18 September 2019 : Pendebetan setoran bulanan sebesar Rp. 500.00,- dan selanjutnya hingga jatuh tempo yang ditetapkan.
- 18 Maret 2019 : Waktu jatuh tempo (tenor) rekening dan dana akan otomatis dikreditkan ke rekening sumber dana.
5. Apa Syarat Pembukaan Tabungan Mapan ?
Ada beberapa dokumen yang harus anda lengkapi saat membuka Tabungan Mapan CIMB Niaga, berikut persyaratannya :
- Mengisi Formulir pembukaan rekening
- Foto copy Kartu Tanda pengenal (bisa menggunakan KTP atau pengenal lainnya dengan usia minimal 18 tahun).
- Mempunyai tabungan CIMB niaga jenis apapun yang digunakan sebagai sumber dana.
- Setoran bulanan minimal Rp. 100.000,- perbulannya (tabungan Mapan Reguler).
6. Berikut Ketentuan Perlindungan Asuransi Tabungan Mapan CIMB Niaga ?
Jangka Waktu | Ketentuan Usia | Perlindungan Asuransi |
---|---|---|
5-23 bulan | Minimal 18 tahun | Tidak ada perlindungan asuransi |
2-20 tahun | Minimal 18 tahun hingga 60 tahun atau usia 65 tahun saat jatuh tempo | Mendapatkan perlindungan asuransi |
Maksimum 6 bulan | Usia Nasabah dibawah 60 tahun saat membuka rekening | Tidak mendapatkan perlindungan asuransi |
Perlindungan asuransi yang akan anda dapat adalah produk Asuransi PT CIMB Sun Life. Namun PT CIMB Niaga bukanlah penjamin maupun agen atau broker nasabah atas asuransi tersebut.
Adapun syarat dan ketentuan dari Asuransi Jiwa tersebut adalah sebagai berikut :
Penyebab Meninggal Dunia | Nilai Tanggungan Asuransi (Tahun I dan II) | Nilai Tanggungan Asuransi (Tahun III dst) |
---|---|---|
Sakit | Tidak dipertanggungkan | 100% dari jumlah perkiraan saldo akhir (maksimal Rp. 750 Juta) |
Kecelakaan | 200% dari perkiraan jumlah saldo akhir (maksimal Rp 1,5 milyar) | _ |
Untuk informasi lebih lanjut atau membutuhkan informasi seputar Tabungan Mapan, Anda bisa menghubungi Call Center CIMB Niaga pada dial 14041 atau langsung mengunjungi Cabang Bank CIMB Niaga terdekat.