Yuk, Cairkan Kompensasi 'Mati Lampu' 4 Agustus Rp 25.000 Gratis

kompensasi pln mati lampu 2019

Kompensasi PLN - Sehubungan dengan pemadaman listrik beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 4 Agustus 2019. PLN selaku pengelola bertanggungjawab dan berjanji akan memberikan kompensasi (ganti rugi) dengan besaran sesuai peraturan ESDM.

Jadi untuk anda yang terkena pemadaman listrik pada tanggal diatas beberapa bulan yang lalu, akan diberikan kompensasi (ganti rugi). Kompensasi tersebut dijadwalkan mulai diberikan pada bulan September 2019.

Untuk besaran kompensasi tiap nomor meter tentu berbeda beda. Saya sendiri menggunakan listrik dengan daya 1300 dan memdapatkan token listrik sebesar 17.7 kWh yang senilai kisaran Rp. 25.000.

Baca Juga : Lupa Nomor Rekening BRI? Begini Cara Termudah Mengetahuinya

Adapun daftar kota dan daerah yang mendapatkan ganti rugi karena pemadaman PLN Mati massal, diantaranya :

Provinsi DKI Jakarta
No Kota
1 Jakarta Pusat
2 Jakarta Timur
3 Jakarta Barat
4 Jakarta Selatan
5 Jakarta Utara

Provinsi Banten
No Kota
1 Kota Cilegon
2 Kota Serang
3 Kab Serang kecuali Pulau Panjang
4 Kab Pandeglang
5 Lebak
6 Tanggerang
7 Sebagian Kota Tanggerang
8 Sebagian Kota Tanggerang Selatan

Provinsi Jawa Barat
No Kota
1 Bekasi
2 Bogor
3 Depok
4 Gunung Putri
5 Karawang
6 Cikarang
7 Purwakarta
8 Sukabumi
9 Cianjur
10 Cimahi
11 Bandung
12 Majalaya
13 Garut
14 Sumedang
15 Indramayu
16 Cirebon
17 Tasikmalaya

Informasi daftar daerah diatas diterbitkan langsung melalui situs resmi PLN, untuk mengetahui daftar kota lebih detail bisa langsung mengunjungi situs resmi PLN.

Lalu Bagaimana Cara Mencairkan Kompensasi PLN tersebut?

Tenang sob, untuk mencairkan Kompensasi PLN caranya sangat mudah kok. Yuks, Simak!!

Langkah-langkah mencairkan kompensasi sebagai berikut :
kopensasi pln mati listrik 2019
kopensasi pln mati listrik 2019

  1. Kunjungi situs resmi PLN pada link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
  2. Setelah masuk laman PLN, masukan Nomor Meter pada kolom Identitas Pelanggan.
  3. Masukan juga Code Caphta pada kolom yang tersedia.
  4. Klik Cari lalu tunggu hingga proses selesai.
  5. Jika berhasil Kode Token akan muncul pada kolom dibawah beserta informasi pemilih nomor meter.
  6. Selamat!! Anda telah berhasil mencairkan Kompensasi Listrik PLN, Langkah selanjutnya silakan masukan Kode Token pada meteran anda.


Catatan : 

  1. Kompensasi ini berlaku hanya untuk Kota yang terdampak "Mati Listrik Massal" pada 4 atau 5 Agustus 2019.
  2. Kompensasi dapat dicairkan mulai bulan September 2019.
  3. Kompensasi akan ditambahkan saat pembelian token mulai bulan September 2019, namun bila anda terlanjur membeli token bisa mengikuti Cara diatas.
  4. Bila situs PLN sulit diakses, anda bisa mencobanya pada "bukan jam sibuk" (antara 22.00 - 06.00 dan 10.00 - 15.00).


Itulah cara menklaim Kompensasi PLN terkait Mati Listrik Massal di Jawa Barat, Jakarta dan Banten. Jika Informasi diatas Bermanfaat, silakan Share artikel diatas agar semua dapat mencairkan Kompensasi PLN tersebut.