" Saya tinggal di Jakarta Utara, Mau mendaftar BPJS, Dimana Alamat Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Utara? Apa saja Persyaratannya? "
BPJS Kesehatan - Sesuai dengan anjuran Pemerintah, semua Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mendaftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan. Tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Apa saja Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar peserta BPJS Kesehatan :
- Mengisi formulir Pendaftaran
- Melampirkan 1 lembar Pasfoto 3x4
- Melampirkan foto copy Kartu Keluarga
- Melampirkan foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) / Akte kelahiran bila belum punya KTP
- Foto copy Buku tabungan (untuk pembayaran autodebet)
Sesuai peraturan Pemerintah, mulai 1 januari 2021 iuran BPJS Kesehatan disesuaikan menjadi :
- Iuran BPJS Kesehatan kelas III Rp. 35.000 perorang / bulan. Dimana seharusnya total iuran sebesar Rp. 42.000 dikurangi bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas II Rp. 110.000 perorang / bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas II.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp. 150.000 perorang / bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Sebenarnya pendaftaran bisa Anda lakukan secara Online melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Namun bila kamu ingin informasi yang lebih lengkap tidak ada salahnya untuk datang langsung ke Kantor Cabang terdekat.
Lalu dimana Alamat Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Jakarta Utara?
KC BPJS Kesehatan Jakarta Utara
Alamat : Jl. Raya Plumpang Semper No. 6 Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara
No Telepon : (021) 43936649 /6656 (021) 43936658
Jam Operasional | |
---|---|
Hari | Buka / Tutup |
Senin | 08:00 - 15:00 |
Selasa | 08:00 - 15:00 |
Rabu | 08:00 - 15:00 |
Kamis | 08:00 - 15:00 |
Jumat | 08:00 - 15:00 |
Sabtu | TUTUP |
Minggu | TUTUP |
Baca Juga :
Tanya Jawab BPJS Kesehatan? Peserta Baru Wajib Tahu!!
10 Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat ATM BNI Lengkap + Gambar
10 Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat BCA mobile
Ketentuan Turun Kelas BPJS Kesehatan
Bila suatu saat ingin turun kelas, Apa bisa? Misalnya saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS kelas II, karena iuran terasa berat, Apa bisa turun ke kelas III?
Tentu saja bisa Sob!! Kamu tetap bisa menikmati layanan BPJS di kelas yang kamu inginkan. Entah itu turun dari kelas I ke kelas II atau turun dari kelas II ke kelas III.
Lalu Apa ada Persyaratan khusus?
Sebelum mengajukan untuk turun kelas pelayanan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta, Apa saja itu?
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Peserta BPJS Kesehatan
- Mengisi Formulir perubahan Data
- Tidak pernah menunggak iuran peserta
- Sudah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 tahun
- Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga
- Buat peserta yang belum terdaftar Autodebet pembayaran rekening harus dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
FAQ Tentang BPJS Kesehatan
Apa bisa Pendaftaran BPJS di tempat berbeda dengan KTP?
Bisa. Namun Anda harus melengkapi dokumen berupa Domisili tempat Anda tinggal saat ini.
Bagaimana Cara turun kelas dari I ke kelas II?
Tentu saja bisa. Silakan Kunjungi Kantor Cabang BPJS terdekat dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu peserta BPJS, mengisi Formulir perubahan data peserta, Tidak menunggak iuran Peserta dan sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun.
Apa bisa naik kelas BPJS dari kelas III ke kelas II?
Sama seperti saat ingin turun kelas kamu juga tetap bisa mengajukan naik kelas layanan, misalnya dari kelas III ke kelas II atau dari kelas II ke kelas I.
Berapa jumlah iuran Peserta BPJS Kesehatan kelas I, II dan III?
Untuk jumlah iuran mulai 1 januari 2021 disesuaikan menjadi kelas III sebesar Rp. 35.000, kelas II Rp. 110.000 dan kelas I Rp. 150.000.