" Kartu BPJS saya hilang? Bagaimana cara mengetahui nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau BPJS Ketenagakerjaan? Yuks, simak penjelasan Lengkapnya!! "
Cara Melihat Nomor BPJS - Buat sebagian orang mungkin belum tahu cara melihat nomer referensi kepesertaan BPJS TK, meski sebenarnya sangatlah mudah. Tapi mimin yakin masih ada beberapa peserta BPJS TK (Ketenagakerjaan) yang belum paham cara mengecek no KPJ.
Karena biasanya kalau kita sedang nggak butuh, kita cenderung tidak peduli dengan berapa dan dimana letak nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan kita.
Padahal suatu saat kita akan membutuhkan nomor KPJ untuk berbagai keperluan terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Apa itu KPJ?
KPJ adalah Kartu Peserta BPJS, dan merupakan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 11 digit nomor unik.
Apa Perbedaan nomor referensi Kartu KPJ Jamsostek dengan Kartu BPJS Kesehatan?
Ada perbedaan nomor referensi antara Kartu Jamsostek dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang kita ketahui Badan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dulunya bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Jadi buat peserta lama masih menggunakan Kartu bernama KPJ (Kartu Peserta Jamsostek). Sementara saat ini sudah menggunakan Kartu BPJS TK berlogo baru. Bedanya Kartu Jamsostek terdiri dari 11 angka unik yang terkadang diselipi huruf.
Sementara nomor referensi pada Kartu BPJS TK (Ketenagakerjaan) terdiri dari 11 digit angka yang berisi angka semua.
Apa Fungsi nomor KPJ Jamsostek atau nomor BPJS Ketenagakerjaan?
Memang nomor KPJ pada kartu Peseta Jamsostek tidak banyak orang yang tahu atau kita tidak terlalu peduli dengan nomor referensi tersebut. Padahal sangat penting fungsinya, Contoh :
- Ketika akan daftar layanan SMS 2757
- Untuk registrasi akun di aplikasi BPJSTK mobile
- Dicantumkan saat laporan kehilangan Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dari kepolisian
- Saat mengajukan pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) baik itu sebesar 10%, 30% atau 100% kita diwajibkan menuliskan nomor kepesertaan kita di dalam formulir.
Dan masih banyak keperluan administrasi lain yang menyangkut BPJS TK. Intinya mengetahui nomor kepesertaan BPJS sangatlah penting.
Baca Juga :
Dimana Letak dan cara mengetahui nomor KPJ atau nomor BPJS TK?
Untuk mengetahui nomor KPJ pada Kartu Jamsostek dan Kartu BPJS Kesehatan bisa lihat gambar dibawah ini :
Kartu Peserta Jamsostek / KPJ (model lama)
- Nomor KPJ
- Tanggal Kepesertaan Jamsostek
- Nama pemilik Kartu
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (model baru)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor kepesertaan BPJS TK
- Nama pemilik Kartu
- Tanggal Kepesertaan BPJS TK
Selain itu ada pula kartu BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Bedanya nomer referensi untuk program Jaminan Pensiun (JP) ditambah tiga digit angka nol di belakang nomor.
Contoh nomor BPJS Ketenagakerjaan JHT 11122233344, maka nomor BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP adalah 11122233344 000.
Kartu Jamsostek (JHT) atau BPJS TK hilang? Ini Solusinya!!
Untuk Cara Cek nomor Referensi Kartu Jamsostek atau BPJS TK karena Hilang sebenarnya tidak ribet. Ada beberapa kasus mengenai kepemilikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan / Kartu Jamsostek (KPJ), misalnya :
1. Kartu Jamsostek (KPJ) atau BPJS TK (Ketenagakerjaan) Hilang
Solusinya :
- Silakan tanyakan ke HRD perusahaan tempat kita bekerja, minta pula surat keterangan aktif bekerja untuk mengurus Kartu BPJS TK yang baru.
- Bila status kita tidak lagi berkerja, silakan minta surat keterangan pernah bekerja diperusahaan tersebut. Nantinya surat tersebut bisa dilampirkan saat membuat surat kehilangan dari Kepolosian, yang merupakan syarat klaim JHT jika kartu kepesertaan BPJSTK hilang.
2. Tidak mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan
Solusinya :
Terkadang ada pula kasus dimana hingga kita berhenti bekerja, perusahaan tidak juga memberikan Kartu Jamsostek atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai alasan yang nggak jelas.
Lalu apa bisa kita mengecek nomor referensi Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan?
Bisa. Silakan kunjungi Kantor BPJS TK terdaftar dengan membawa berkas berupa E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Paklaring (surat behenti bekerja). Asalkan perusahaan benar benar telah mendaftarkan anda ke program BPJS Ketenagakerjaan, pasti nomor kepesertaan BPJS TK kita bisa dilacak. Jika memang tidak ada berarti perusahaan tidak pernah mendaftarkan anda sebagai peserta BPJS TK / Jamsostek.
Catatan!!
- Nomor KPJ / nomor Kepesertaan BPJS TK hanya berlaku buat peserta yang statusnya bekerja di pihak lain seperti Perusahaan (PT/CV), Koperasi, Lembaga, Majikan dan sebagainya. Intinya Anda menerima gaji dari pihak lain.
- Sementara peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor BPU (Bukan Penerima Upah) atau peserta BPJSTK Mandiri seperti Pedagang, Tukang Ojek, Petani, Nelayan, Youtuber dan lainnya tidak memiliki nomor referensi. Nomer yang tercantum di kartu BPJS TK untuk peserta-peserta BPU adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor tersebut sama dengan NIK yang ada di KTP.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU (Penerima Upah)
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah)
FAQ Tentang Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Apakah kartu Jamsostek sama dengan kartu BPJS TK?
Dulu BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun sejak tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut telah diatur sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Apakah Kartu Jamsostek (Kartu Lama) masih berlaku?
Jamsostek merupakan Badan Perlindungan Jaminan Sosial yang dulu dengan nama Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Meski sekarang sudah tidak dicetak lagi, namun Kartu Jamsostek tetap dapat digunakan di BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengurangi fungsinya sehingga tidak perlu dilakukan penggantian/pencetakan ulang.
Punya 2 kartu Jamsostek apakah tetap bisa dicairkan?
Kamu tetap bisa mencairkan 2, 3, 4 atau lebih Kartu Jamsostek sekaligus, asalkan semua persyaratannya lengkap. Apa saja itu?
- Semua Kartu BPJS Ketenagakerjaan Harus Sudah Nonaktif
- Sedang Tidak Bekerja di Perusahaan Manapun
- Semua Kartu Dilengkapi Surat Keterangan pernah Bekerja (Paklaring) dari Perusahaan
- Sudah melewati Masa Tunggu minimal Sebulan setelah berhenti bekerja
- Melengkapi Dokumen, meliputi (Semua Kartu Jamsostek / BPJS TK, Semua Paklaring dari setiap Kartu, KTP, KK, Buku Rekening Bank, NPWP jika semua saldo diatas Rp. 50 Juta).